Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Memilih Umur Hewan Kurban yang Tepat


MEMILIH umur hewan kurban yang tepat sangat perlu ketika umat muslim menjalankan perintah berkurban di Hari Raya Idul Adha.

Umat muslim diperintahkan untuk berkurban dengan hewan ternak. Hewan ternak yang diperbolehkan antara lain unta, kambing, domba, sapi, dan kerbau.

Memilih umur hewan kurban yang tepat sangat diperlukan. Pastikan hewan sudah cukup umur (jangan yang masih bocil).

Seperti dikutip dari Baznas, kambing atau domba minimal berumur 1 tahun. Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun sedangkan unta telah berumur 5 tahun.

Untuk mengetahui umur hewan kurban, misalnya dengan melihat:

1. Catatan kelahiran ternak yang dimiliki peternak.
2. Metode cek gigi hewan. Kalau gigi susu hewan telah tanggal (dua gigi susu yang di depan), kambing dan domba telah berumur sekitar 12-18 bulan, sedangkan sapi dan kerbau sekitar 22 bulan.

Selain itu, pastikan hewan ternak tidak menunjukkan tanda-tanda sakit seperti demam, kurang nafsu makan, kudis atau ada ekskreta dari lubang hidung, bulu kusam dan berdiri, mata cekung dan kotor, diare, serta lemas.

Lebih baik lagi jika Anda menanyakan SKKH-nya (urat Keterangan Kesehatan Hewan). Ini adalah dokumen pernyataan dari dokter hewan berwenang mengenai status kesehatan hewan.

SKKH dibutuhkan ketika tengah wabah PMK. Panitia kurban tentu tidak mau, sudah membeli ternak mahal, ternyata menderita penyakit mulut dan kuku (PMK).

Bagaimana dengan kondisi fisik hewan kurban? Tentu saja penting. Pastikan calon hewan kurban memiliki postur tubuh gemuk dan tidak seperti hewan yang memiliki penyakit.

Selain itu, berkurbanlah dengan ternak jantan meski tidak ada aturannya dalam Islam.

Pemilihan ternak jantan sebagai hewan kurban lebih terkait aturan pemerintah tentang larangan pemotongan sapi betina produktif yang tercantum di UU 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (2).

Indikasi sapi betina yang sudah tidak produktif itu:

1. Umur lebih dari 8 tahun atau sudah beranak lebih dari 5 kali.
2.Tidak produktif (majir) dinyatakan oleh dokter hewan atau ATR di bawah penyelia dokter hewan.
3. Mengalami kecelakaan yang berat.

4. Cacat tubuh bersifat genetik, yang dapat menurun pada keturunananya sehingga tidak baik untuk ternak bibit.
5. Menderita penyakit menular, yang menurut dokter hewan berwenang, harus dipotong bersyarat guna memberantas dan mencegah penyebaran penyakitnya.
6. Membahayakan keselamatan manusia.

Sebaiknya pula, tidak membeli hewan kurban yang dipelihara di dekat TPS, karena ternak berpotensi mengandung bahan berbahaya bagi tubuh yg nanti akan mengonsumsinya.

Pilihlah hewan kurban yang dipelihara di lingkungan bersih dan jauh dari polusi udara.

Terakhir, usahakan hewan kurban dipotong atau disembelih di RPH/TPH, yang memiliki fasilitas air dan pembuangan limbah yg memadai.

Tujuannya, agar dapat meminimalisir potensi penyebaran penyakit dari ternak yang dikurbankan. (*)