Cara Melindungi Mobil Kesayangan dari Risiko Kerusuhan
KENDARAAN roda empat (mobil) sering menjadi sasaran amuk oknum provokator pada aksi kerusuhan atau huru-hara dalam demo di Jakarta dan sejumlah kota besar Indonesia lain, seperti demo mahasiswa belum lama ini.
Selaku pemilik mobil tentu, sejak jauh hari, bijak menyikapi segala risiko yang mungkin terjadi seperti menghindari wilayah yang sedang terjadinya unjuk rasa dan menaruh kendaraan di rumah.
Beberapa cara lain, seperti versi duitpintar.com, broker asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, antara lain:
1. Lindungi kendaraan dengan asuransi mobil
Asuransi mobil bisa melindungi kendaraan dari peristiwa kecelakaan, terserempet, atau pencurian. Beban finansial yang harus Anda tanggung akibat kecelakaan akan ditransfer ke perusahaan asuransi.
Umumnya, asuransi terbagi dua jenis, yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi All Risk atau Comprehensive. Bisa memilih jenis asuransi mana yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko yang mungkin terjadi.
Namun, sangat disarankan menggunakan jenis asuransi Comprehensive, yaitu asuransi yang menjamin risiko kerugian/kerusakan sebagian (partial loss) maupun keseluruhan (total loss) akibat semua risiko, sepanjang tidak dikecualikan dalam polis.
Ini berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan.
2. Pilih perluasan jaminan perlindungan
Dalam asuransi standar, perusahaan asuransi tidak bisa meng-cover kerusakan kendaraan akibat kerusuhan. Hal ini seperti tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab III Pengecualian, Pasal 3 Ayat 3.
Pasal itu menyebutkan, pertanggungan tidak menjamin kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor yang salah satunya disebabkan kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.
Namun, pemilik kendaraan tetap bisa mengajukan klaim asuransi, asalkan memperluas cakupan perlindungannya atas risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC - strike, riot, and civil commotion), tentunya dengan biaya tambahan.
Bila ingin kendaraan tetap aman dari risiko-risiko itu, tentu Anda harus menambahkan perluasan jaminan perlindungan agar terhindar dari risiko kerusakan seperti mobil penyok, spion patah, kaca pecah, dan lain-lain.
Jenis-jenis perluasan jaminan, adalah:
● Kerusuhan, huru-hara
● Angin topan, badai, banjir & tanah longsor
● Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi
● Tanggung jawab hukum pihak ketiga
Dengan perluasan asuransi, terutama perluasan untuk kerusuhan dan huru-hara, maka Anda tidak perlu merasa khawatir akan kerusakan mobil karena sudah terlindungi asuransi.
3. Dana darurat aman
Selain memilih perluasan jaminan perlindungan asuransi mobil, langkah lainnya adalah menyiapkan dana darurat. Ini bisa menanggulangi pengeluaran tak terduga terkait kepemilikan mobil. Misalnya, pergantian suku cadang seperti ban dan aki.
Dana darurat sangat berguna jika Anda melakukan klaim asuransi mobil. Biasanya, asuransi mobil tidak akan menanggung 100% biaya perbaikan.
Ada biaya Own Risk (OR) yang umumnya Rp 300.000, yang harus dibayarkan pemilik mobil saat melakukan klaim per kejadian.
Diberlakukannya deductible atau OR bertujuan agar pemilik asuransi mobil tetap berhati-hati mengendarai kendaraan. Itulah 3 hal yang bisa dilakukan pemilik kendaraan untuk melindungi mobil saat terjadinya huru hara. (*)