Ini Prosedur Layanan Cek Fisik Kendaraan di Samsat Kota Yogyakarta
CEK fisik merupakan pemeriksaan kendaraan bermotor, baik mobil dan motor pada bagian tertentu dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor dengan tujuan mencari kesesuaian dengan dokumen kendaraan itu.
Cek fisik bukan pemeriksaan untuk mencari data kondisi kelayakan teknis kendaraan bermotor. Cek fisik kendaraan ini ada dasar hukumnya, yakni Pasal 66 UU No 22 Tahun 2009.
Bunyinya: Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pertama kali harus memenuhi pesyaratan: a) memiliki setifikasi uji tipe, b) memiliki bukti kepemilikian kendaraan bermotor yang sah; dan c) memiliki hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Kamu sekarang, bisa melakukan cek fisik bantuan di semua Samsat terdekat dari rumah. Biaya cek fisik kendaraan bermotor Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per kendaraan.
Ganti pelat nomor baru, biayanya Rp 60.000 hingga Rp 100.000. Untuk SWDKLLJ, perlu membayar sekitar Rp 35.000.
Lalu, setiap lima tahun sekali akan ada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disertai penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) baru.
Berbeda dengan pembayaran pajak satu tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan harus datang ke kantor Samsat induk setiap daerah.
Proses ini harus menyertakan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, termasuk hasil cek fisiknya.
Cek Fisik Kendaraan Ketika Bayar Pajak 5 Tahunan
- Karoseri/rancang bangun sesuai peruntukkan.
- Lampu-lampu.
- Kaca spion.
- Kondisi ban.
- Dimensi kendaraan untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang.
- Panel kontrol.
- Sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
Bagaimana Prosedur Layanan Cek Fisik Kendaraan di Samsat Kota Yogyakarta
1. Kendaraan hadir di Samsat Induk Kota Yogyakarta
2. Siapkan berkas: STNK asli, BPKB asli, dan KTP asli yang sesuai
3. Pengesahan hasil cek fisik
Jam Layanan Cek Fisik
Senin-Kamis: 08.00-12.00 WIB
Jumat-Sabtu: 08.00-10.00 WIB
Mau perpanjangan 5 tahunan pelat luar DIY tapi kendaraan di Yogyakarta? Segera manfaatkan layanan cek fisik bantuan kendaraan.
Tapi, Samsat Induk Kota Yogyakarta hanya dapat memberikan layanan cek fisik bantuan saja, untuk pengurusan pajak tetap harus di Samsat asal kendaraan.
Prosedur Cek Fisik Bantuan
1. Kendaraan hadir di Samsat Induk Kota Yogyakarta
2. Siapkan berkas: STNK asli, BPKB asli, dan KTP asli yang sesuai
3. Pengesahan hasil cek fisik
Jam Layanan Cek Fisik
Senin-Kamis: 08.00-12.00 WIB
Jumat-Sabtu: 08.00-10.00 WIB
Keterangan: hasil cek fisik bantuan itu dibawa ke Samsat asal kendaraan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.