Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Membuat dan Daftar NPWP Pribadi secara Online


KARTU NPWP Pribadi boleh dikatakan sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yakni memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.

Fungsi NPWP, agar kamu tidak terkena denda karena tidak membayar pajak. Dengan memiliki NPWP, kamu akan rutin membayar pajak.

Manfaat lain, NPWP adalah salah satu syarat pengajuan kredit bank atau lembaga keuangan.

NPWP merupakan sarana administrasi dalam melaksanakan kewajiban dan hak dalam urusan pajak.

Kalau wajib pajak tidak mendaftarkan diri, ada sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha, atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.

Untuk biaya pengurusan dan pembuatan NPWP, serta semua layanan di Kantor Pelayanan Pajak, adalah gratis atau tanpa dipungut biaya.

Cara membuat dan mendaftar NPWP bisa dengan mendatangi kantor pelayanan pajak.

Kamu dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat Membuat NPWP Pribadi
Wajib Pajak yang TIDAK Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
1. Fotokopi KTP (WNI)
2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Paspor (WNA)

Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
1. Fotokopi KTP (WNI)
2. Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)

3. Fotokopi izin kegiatan usaha yg diterbitkan instansi berwenang dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa / lembar tagihan listrik.
4. Surat pernyataan di atas materai bahwa wajib pajak benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib Pajak Pribadi Wanita Kawin yang Ingin Hak dan Kewajiban Perpajakannya TERPISAH
1. Fotokopi KTP (WNI)
2. Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
3. Fotokopi Kartu NPWP suami

4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
6. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Lantas, bagaimana cara membuat dan daftar NPWP Pribadi secara online?
1. Buka halaman resmi Dirjen Pajak www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login. Pilih menu sistem e-Registration.
2. Daftarkan akun dengan klik 'Daftar', lengkapi data berupa alamat email, nama, password. Klik 'Save'.

3. Aktivasi akunmu, buka email masuk dari Dirjen Pajak, ikuti petunjuk pada email itu untuk melakukan aktivasi akun.
4. Isi Formulir Pendaftaran, dengan klik tautan yang terdapat pada email aktivasi kedia dari Dirjen Pajak.

5. Kirim Formulir Pendaftaran. Pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke kantor pelayanan pajak terdaftar.

6. Cetak atau Print. Cetak dokumen yang tampak pada layar, seperti:
a. Formulir Registrasi Wajib Pajak
b. Surat Keterangan Terdaftar sementara

7. Tanda Tangan Formulir. Registrasi Wajib Pajak dan Lengkapi Dokumen.
8. Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP.

9. Jika kamu tidak ingin report mengirimkan berkas ke KPP, kamu dapat scan dokumenmu dan kirim dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.
10. Cek Status dan tunggu kiriman kartu NPWP.

Auto Europe Car Rental