Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Preman Ngoro Mojokerto Rutin Setor Hasil Pungli ke Karang Taruna

KHOIRUL BASORI, tersangka premanisme dan pungutan liar (pungli) sopir truk di kawasan Ngoro Industrial Park (NIP) Kabupaten Mojokerto kini ditahan di Polres Mojokerto. Aksinya selama delapan tahun terhenti

Pria berusia 33 tahun asal Dusun Sukorejo, Desa Lolawang Kecamatan, Ngoro Kabupaten Mojokerto itu  meraup keuntungan pribadi dari pungli berkedok  karcis parkir. Penghasilannya diperkirakan mencapai Rp12 juta setiap bulan.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander mengatakan, Basori sudah beraksi selama delapan tahun. Modusnya, memberikan karcis parkir dan kuitansi berlogo karang taruna dengan tarif Rp 5.000 hingga Rp 10.000.

Karcis itu menyasar setiap sopir truk yang masuk dan melakukan bongkar atau  muat barang di kawasan industri NIP Kecamatan Ngoro. Setidaknya, ada 70 truk sampai 80 unit truk beraktivitas bongkar muat di kawasan itu.

“Mereka menjadi target Basori melakukan premanisme dan pungli. Dengan karcis seperti itu, satu hari saja bisa dapat sekitar Rp 700.000,” ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Senin (14/6/2021).

Tapi, Basori mengakui, hanya menerima Rp 12 juta per bulan karena dirinya  rutin setor kepada karang taruna setempat, Rp 200.000 per bulan. Menurut Dony, petugas sedang menelusuri kebenaran pengakuan Basori ini.

Dony menduga, ada keterlibatan pihak lain lantaran praktik premanisme dan pungli di kawasan berikat NIP Ngoro sudah berlangsung sejak 2013. Perbuatan tersangka dijerat Pasal 368 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

“Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tindakan premanisme dan Pungli apakah ada oknum lain nanti akan kita usut sampai ke akarnya” ucap Dony.

Basori mengatakan, tindakannya merupakan kesepakatan dari berbagai pihak, termasuk pemilik barang di kawasan NIP Ngoro. Hanya saja, dia terkesan  menutupi dan enggan menyebutkan pemilik barang itu.

Bukti kuitansi yang digunakan untuk penarikan itu karena kerja sama dengan karang taruna, dan disepakati bersama dengan pemilik barang. Basori meyakinkan, dirinya hanya menjalankan peran memungut retribusi di kawasan NIP Ngoro.

Apalagi, dia selalu rutin memberikan setoran kepada karang taruna senilai Rp 200.000. “Ya, dari kuitansi itu, saya berikan ke karang taruna Rp 200.000  per bulan. Sisanya buat keperluan pribadi,” tandasnya.

Terungkapnya kasus premanisme dan pungli ini bermula saat Polres Mojokerto mendapat mendapat laporan dari sopir yang menjadi korban di PT Indoworld NIP Ngoro. Polisi menangkap Basori dan menyita 13 bendel karcis parkir, satu bendel kuitansi serta uang tunai Rp 680.000. (*)