Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

BCA Salah Input Nomor Rekening Transfer lalu Pidanakan Nasabahnya Sendiri

ARDI Pratama tak pernah menyangka berurusan dengan kepolisian. Pria 29 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai makelar mobil mewah itu harus menjadi terdakwa salah transfer pada 17 Maret 2020 senilai Rp 51 juta.

Dalam bukti lembar mutasi, uang itu merupakan setoran kliring BI yang masuk rekening Bank BCA milik Ardi. Warga Manukan Lor Gang I Surabaya ini mengira, jika uang itu, komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan pemilik mobil usai unitnya terjual.

"Uang itu memang digunakan kakak saya. Di transfer ke ibu saya untuk membayar utang secara berkala. Nilaimya sekitar Rp 30-an juta," kata Tio Budi Satrio, adik dari Ardi Pratama, Selasa (22/2/2021).


Setelah itu, Ardi terkaget-kaget dengan kedatangan dua pegawai Bank BCA KCP Citraland yang mengonfirmasi jika uang senilai Rp 51 juta itu merupakan salah transfer.

Munurut Tio, sang kakak mengakui, memang ada uang sejumlah itu masuk rekeningnya. Tapi saat itu dikira, hasil komisi penjualan mobil. Pihak Bank BCA menyebut jika telah salah mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA milik Ardi dengan nomor rekening 829089620.

Seharusnya uang ditransfer bank ke nomor rekening 829089626 atas nama Philip. "Kakak saya diberitahu. Katanya mereka salah input nomor rekening. Itu sekitar seminggu setelah kakak saya nerima uang yang ditransfer itu," imbuhnya.

Setelah mendapat informasi dari Bank BCA, Ardi mengerti dan menyampaikan jika uang sudah dipakai dan berjanji akan menggantinya secara berkala. Kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menyebutkan, ada dugaan cacat formil sejak awal kasus.

Kliennya sejak 27 Maret 2020 sudah menyanggupi mengembalikan dana, dengan cara dicicil. Tapi, ada somasi pada 31 Maret 2020 dari Bank BCA. Pada 2 April 2020 dipanggil Bank BCA dan dihadiri oleh kliennya itu.

Tapi, kesanggupan Ardi mengembalikan dengan cara dicicil ditolak Bank BCA. Meski ditolak, Ardi yang ingin menunjukkan iktikad baik. Dia menyetor tunai Rp 5,4 juta ke rekeningnya.

"Sebagai wujud iktikad baiknya mengembalikan. Jadi di rekening klien kami ada nilai 10 jutaan. Namun mereka (BCA) tidak mau menerima," terang Hendrix.

Setelah penolakan itu, muncul laporan polisi yang dilakukan oleh Nur Chuzaimah selaku back office BCA KCP Citraland. Saat itu, Agustus 2020 dilaporkan, dan 7 Oktober 2020 dan Ardi ditetapkan sebagai tersangka.

Awalnya, penyidik unit Resmob Satreskrim menetapan tersangka dan menjeratnya pasal 85  UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan UU nomor  8 tahun 2010 tentang TPPU.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana membenarkan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya. "Benar. Sudah dilimpahkan. P21," singkatnya.

Hendrix mengatakan, pasal yang diterapkan adalah pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 372 tentang penggelapan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Gede Willy mengatakan, jika laporan terlapor terhadap terdakwa kemungkinan mengatasnamakan BCA.

"BCA yang mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan terdakwa sementara Nur selaku pelapor mungkin sudah mendapat surat kuasa dari BCA," ujarnya.

Menurut resume penyidik Resmob, pemeriksaan saksi Tjatur Ida Hariyati yang juga pegawai Bank BCA menyebutkan, kerugian itu dialami oleh Nur selaku pelapor karena telah mengganti uang milik Philip yang salah ditransfernya ke rekening Ardi Pratama. (fir)

Rilis dan Pelapor Tak Sinkron
Kasus salah input nomor rekening transfer di Bank BCA membuka babak baru. Kuasa hukum Ardi Pratama, Hendrix Kurniawan menilai, ada  ketidaksinkronan antara rilis Biro Humas BCA pusat pada 27 Februari 2021 dengan pelapor.

Rilis menyebutkan, pelapor Ardi atas nama Nur Chuzaimah, bukan mewakili Bank BCA karena yang bersangkutan mantan karyawan BCA. "Tapi di berkas pemeriksaan,  pelapor mengaku masih berstatus karyawan BCA," kata Hendrix, Rabu (3/3/2021).

Rilis dari PT BCA Tbk menyebutkan, telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah tapi tidak ada iktikad baik dari Ardi. Pernyataan ini dianggap bohong karena tak ada upaya musyawarah.

Kalaupun ada, Hendrix mempertanyakan, tanggalnya dan tempatnya. Klien Hendrik dipanggil berdasarkan somasi. Dua kali somasi didatangi dan ada iktikad baik untuk mengembalikan dengan cara diangsur.

Dalam rilis itu, Bank BCA yang diwakili Hera F Haryn, Executive Vice President Secretariat dan Corporare Communication memastikan, apa yang sudah dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan standar operasional perbankan dan hukum yang berlaku.

Dalam kasus salah input nomor rekening  transfer itu, Ardi dijerat dengan pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana. Tapi Hendrix  lagi-lagi menilai, sangkaan dan dakwaan dalam pasal itu disebut sebagai salah alamat.

Dalihnya, pelapor bukanlah Bank BCA sebagai lembaga perbankan. Pasal itu mengatur mekanisme perlindungan lembaga perbankan dan nasabah. "Kalau kemudian yang lapor perorangan apakah bisa dijeratkan pasal itu. Ini menjadi kontraproduktif dan harus diluruskan," terangnya.

Dalam kasus Ardi, Hendrix kuatir jika akan menjadi preseden buruk dalam kegiatan perbankan ke depan apabila kasus dipaksakan berlanjut. Memang, keputusan tetap pada hakim tapi Hendrix berharap hakim objektif.

Tapi jika kemudian kasus yang menurut Hendrix sejak awal cacat formil itu dipaksakan, dirinya kuatir akan menjadi preseden buruk terhadap operasional perbankan dan hukum ke depan.

Sebelumnya, Hera F Haryn dalam rilis Selasa (2/3) menyebutkan, telah ada mediasi, melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada Ardi dan meminta  nasabah mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.

"Karyawati purnabakti, yang saat itu masih bertugas di BCA Citraland proaktif mendekati nasabah untuk mendorong iktikad baik nasabah menyelesaikan permasalahan ini," ungkap Hera. (fir/rie)

Hakim Tolak Eksepsi Ardi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ni Made Purnami resmi menolak eksepsi (nota pembelaan) terdakwa Ardi Pratama dalam kasus salah transfer dari Bank BCA senilai Rp 51 juta. Sidang akan dilanjutkan Senin (8/3/2021).

"Mengingat Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan yang bersangkutan, hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seluruhnya," ujar Hakim Ni Made, Kamis (4/3/2021).

Pertimbangan penolakan itu karena surat dakwaan dari JPU tersusun secara cermat, jelas dan lengkap sehingga dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut. Itu berarti, sidang pokok perkara akan dilanjutkan dengan mendatangkan saksi dan pembuktian.

Menanggapi putusan sela dari majelis hakim, pengacara Ardi, R Hendrix Kurniawan mengaku, sudah memprediksi akan ada penolakan dari majelis hakim. Dia tetap menghormati putusan majelis hakim dan siap menghadapi persidangan selanjutnya.

Hendrix akan membuktikan, kliennya tidak bersalah dan mengupayakan pembebasan secara murni. Dalam perkara ini, Ardi dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan.

Sementara itu, pelapor kasus salah transfer nasabah BCA, Nur Chuzaimah akhirnya buka suara. Pensiunan karyawan BCA Citraland itu menyebutkan, saat ini hanya mengikuti proses hukum dari laporannya ke Polrestabes, Agustus 2020.

Dia mengakui, pelaporan itu juga atas nama pribadi. Kasusnya berawal Maret 2020 ketika teller menerima nasabah yang melakukan transfer ke rekening BCA. Dari teller itu, baru masuk ke tugas Nur, sebagai back office, yang meneruskan transferan ke nasabah tujuan.

"Memang terjadi kesalahan pertama dan berlanjut ke back office. Saya mengakui hal itu karena saya yang bertugas," cerita Nur yang beberapa hari kemudian baru ada komplain dari nasabah yang menyebut transferannya belum masuk dan penerima belum menerima.

Dari laporan itu, di bersama tim mengecek dan menghubungi nasabah atas nama Ardi Pratama tapi telepon tidak diangkat. Lewat database, diketemukan alamatnya tapi ternyata rumah ibunya.

Setelah bertemu, Nur memberikan informasi salah transfer dan Ardi diminta mengembalikan tapi dia menolak mengembalikan karena merasa bukan salah dia. "Kami konsultasi ke bagian legal, dan oleh legal dikirimi surat resmi," ungkap Nur.

Hingga April 2020, Nur masuk jadwal pensiun dan belum ada iktikad Ardi  mengembalikan. Nur berinisiatif mengembalikan uang salah transfer Rp 51 juta kepada BCA. Kasusnya diserahkan kepada bagian legal.

Sesudah somasi kedua, dan Nur pensiun, tidak ada iktikad baik Ardi untuk menghubunginya dan mengembalikan uang. Selanjutnya, Nur melapor ke Polrestabes. (mir/rie)

Auto Europe Car Rental