Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tatanan Baru Dunia Pendidikan di Surabaya

TRI Rismaharini, Wali Kota Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 yang mengatur hampir semua sektor kehidupan di masa pandemi Covid-19. Kurang lebih ada 12 yang diatur agar warga terhindar dari penyakit menular itu.

Khusus mengenai kegiatan pembelajaran ada dua hal, yakni di sekolah dan institusi pendidikan lainn dan pondok pesantren. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, dan huruf c.

Dalam hal ini utamanya melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing masing dengan metode pembelajaran jarak jauh/daring dan dapat dimungkinkan proses tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

I. PENANGGUNGJAWAB/PENGELOLA PENDIDIKAN
a. Melaksanakan protokol kesehatan
b. Menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield
c. Membersihkan fasilitas umum (wastafel, toilet dan fasilitas lainnya) secara teratur
d. Mendeteksi suhu tubuh bagi yang akan masuk area pendidikan suhu lebih atau sama 37,5 derajat Celsius, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas
pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk masuk
e. Menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk dan tempat strategis lainnya
f. Dalam hal ditemukan indikasi gejala (COVID-19) yang dialami oleh warga lingkungan pendidikan maka penanggungjawab masing masing wajib untuk melaporkan kepada Gugus Tugas Daerah
g. Memastikan proses pembelajaran, praktek kerja dan/atau kegiatan lainnya tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan
h. Melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan Pendidikan
i. Menjaga keamanan lingkungan Pendidikan

II. GURU/PENDIDIK/TENAGA KEPENDIDIKAN
a. Melaksanakan protokol kesehatan
b. Menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield
c. Mencuci tangan dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer)
d. Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 meter
e. Membersihkan fasilitas umum (wastafel, toilet dan fasilitas lainnya) secara teratur
f. Mendeteksi suhu tubuh bagi yang akan masuk area pendidikan suhu sama atau lebih 37,5 derajat Celsius, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas
pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk masuk
e. Dalam hal ditemukan indikasi gejala (COVID-19) yang dialami oleh warga lingkungan pendidikan maka penanggungjawab masing masing wajib untuk melaporkan kepada Gugus Tugas Daerah
g. Memastikan proses pembelajaran, praktik kerja dan/atau kegiatan lainnya tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan
h. Melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan Pendidikan

III. UNTUK PARA SISWA-SISWI

a. Melaksanakan protokol kesehatan
b. Menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield
c. Mencuci tangan dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer)
d. Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 meter
e. Pengaturan jarak tempat duduk siswa paling sedikit 1  meter
f. Dalam hal ditemukan indikasi gejala (COVID-19) yang dialami oleh siswa, maka segera melaporkan kepada G uru/pendidik/tenaga kependidikan untuk diteruskan kepada Gugus Tugas (COVID-19) di Daerah

METODE JARAK JAUH (DARING)
1. Guru/pendidik/tenaga kependidikan tetap melakukan pembelajaran kepada siswa dan wajib melaporkan hasil pembelajaran kepada penanggungjawab sekolah, institusi pendidikan lainnya, usaha dan/atau kegiatan dalam rangka
magang, Praktik Kerja Lapangan dan/atau kegiatan lainnya.

2. Pendidik melaksanakan tugas kedinasan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya serta industri dalam rangka magang, Praktik Kerja Lapangan dan/atau kegiatan lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

METODE TATAP MUKA (BUKAN DARING)
1. Penanggungjawab Institusi Pendidikan wajib melakukan pemantauan terhadap arus keluar masuk warga institusi pendidikan serta industri dalam rangka magang, Praktik Kerja Lapangan dan/atau kegiatan lainnya yang berasal dari luar Daerah.

2. Dilaksanakan sesuai dengan kebijakan masing-masing sekolah, institusi pendidikan lainnya, usaha dan/atau kegiatan dalam rangka magang, Praktik Kerja Lapangan dan/atau kegiatan lainnya.

Naskah ini sudah tayang di Majalah DIAN TARA Edisi 16 Tahun 2020.
Auto Europe Car Rental