Panduan Ibadah Ramadan 1441 H
IBADAH puasa di bulan Ramadan dijalankan berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga, tidak perlu Sahur on the Road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama).
Salat Tarawih dilakukan di rumah. Tilawah atau tadarus Alquran berlangsung di rumah masing-masing. Buka puasa bersama, baik oleh lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala, ditiadakan.
Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjdi atau musala. Tidak perlu melakukan Salat Tarawih keliling (tarling), takbiaran keliling dan pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.
Silakan mempercepat pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dan atau zis (zakat, infak, dan sedekah). Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablik dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, ditiadakan.
Pelaksanaan Salat Idul Fitri, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan. Untuk itu, diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya. Silaturahmi , bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau konferensi.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah-ibadah di bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1441 Hijirah, Jumat (3/4/2020). Imbauan khusus ini mengingat masih meluasnya penyebaran Covid-19.
Imbauan tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.
Surat edaran menyebutkan, dalam menjalankan shalat Tarawih selama bulan Ramadhan dan shalat Idul Fitri selama pandemi Covid-19, agar dilaksanakan di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.
Selain itu, kepada seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama yang belum membentuk Gugus Tugas NU Peduli Covid-19, agar segera membentuk Gugus Tugas Penaggulangan Covid-19 dengan memprioritaskan pada bidang kesehatan dan sosial ekonomi.
Gugus Tugas ini agar mengacu pada Surat Edaran dan Protokol Covid-19 yang sudah diterbitkan oleh PBNU. Bisa dikembangkan ke tingkat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama atau dengan membentuk Relawan-relawan NU Peduli Covid-19 di tingkat Ranting/Anak Ranting.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang NU Peduli Covid-19, dapat meghubungi Call center NU Peduli Covid-19 : +62 813 8979 8679 melalui Telegram dan WhatsApp dan ikuti Official Accaount: Instagram: @nupedulicovid19, Twitter: @nupedulicovid19, Facebook: @nupedulicovid19.
Kepada seluruh Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Pengurus Majlis Wakil Cabang, Pengurus Ranting dan Pengurus Anak Ranting, serta Lembaga dan Badan Otonom di bawah naungan Nahdlatul Ulama berikut seluruh warga Nahdlatul Ulama dan umat Islam pada umumnya, agar senantiasa melaksanakan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliah.
Di antara amaliah-amaliah itu adalah taqarrub kepada Allah SWT dengan memperbanyak amalan sunah, seperti sedekah, membaca Al-Quran, mujahadah, memanjatkan doa untuk para leluhur, serta berbagai amaliah dan ibadah lainnya.
Tali silaturahim dan hubungan sosial antarsesama dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tetap harus diperkuat. Namun, dengan tetap mengacu pada ketentuan dan kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan menjaga jarak fisik (physical distancing) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah masing-masing.
Seluruh Nahdliyin agar senantiasa menaati keputusan, kebijakan, dan imbauan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mengenai mudik Lebaran. Surat edaran diawali dengan ungkapan duka mendalam PBNU kepada seluruh keluarga penderita terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia dan terhadap semua penderita terkonfirmasi positif Covid-19 semoga diberi kesabaran dan kesembuhan, dan pandemi Covid-19 segera berakhir.
Secara khusus, PBNU menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh petugas medis yang telah menjalankan tugas dengan sepenuh hati di garda terdepan guna memberi pelayanan yang terbaik terhadap pasien Covid-19, bahkan rela mempertaruhkan nyawa.
Amal bakti para petugas medis semoga mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Surat edaran ini sebagai ikhtiar untuk menahan laju dan memutus mata rantai sebaran Covid-19. Sebelumnya PBNU telah menerbitkan Surat Instrukti Nomor 3945/C.I.34/03/2020 tentang Protokol NU Peduli Covid-19 dan Surat Instrukti Nomor 3952/C.I.34/03/2020.
Tak ketinggalan, Pimpinan Pusat (PP) Muhamadiyah menerbitkan surat edaran tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Virus Corona (COVID-19) tertanggal 24 Maret 2020.
Surat edaran tersebut salah satunya mengatur terkait tuntunan ibadah pada Ramadan dan Syawal, apabila kondisi wabah virus corona di Indonesia belum mengalami penurinan. Berikut 4 poin tuntunan ibadah saat Ramadan sesuai dengan surat edaran No.02/EDR/I.0/E/2020:
1. Salat tarawih di rumah
Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing, dan takmir tidak perlu mengadakan salat jamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain.
2. Puasa Ramadan tetap dilakukan bagi yang sehat
Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunam syariat.
3. Tenaga kesehatan yang bertugas boleh meninggalkan puasa Ramadan
Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
4. Salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya tidak perlu diselenggarakan
Salat Idulfitri adalah sunah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada Syawal 1441 H mendatang pengebaran covid 19 belum mereda, salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain-lain) tidak perlu diselenggarakan.
Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. (*)
Salat Tarawih dilakukan di rumah. Tilawah atau tadarus Alquran berlangsung di rumah masing-masing. Buka puasa bersama, baik oleh lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala, ditiadakan.
Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjdi atau musala. Tidak perlu melakukan Salat Tarawih keliling (tarling), takbiaran keliling dan pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.
Silakan mempercepat pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dan atau zis (zakat, infak, dan sedekah). Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablik dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, ditiadakan.
Pelaksanaan Salat Idul Fitri, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan. Untuk itu, diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya. Silaturahmi , bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau konferensi.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah-ibadah di bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1441 Hijirah, Jumat (3/4/2020). Imbauan khusus ini mengingat masih meluasnya penyebaran Covid-19.
Imbauan tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.
Surat edaran menyebutkan, dalam menjalankan shalat Tarawih selama bulan Ramadhan dan shalat Idul Fitri selama pandemi Covid-19, agar dilaksanakan di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.
Selain itu, kepada seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama yang belum membentuk Gugus Tugas NU Peduli Covid-19, agar segera membentuk Gugus Tugas Penaggulangan Covid-19 dengan memprioritaskan pada bidang kesehatan dan sosial ekonomi.
Gugus Tugas ini agar mengacu pada Surat Edaran dan Protokol Covid-19 yang sudah diterbitkan oleh PBNU. Bisa dikembangkan ke tingkat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama atau dengan membentuk Relawan-relawan NU Peduli Covid-19 di tingkat Ranting/Anak Ranting.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang NU Peduli Covid-19, dapat meghubungi Call center NU Peduli Covid-19 : +62 813 8979 8679 melalui Telegram dan WhatsApp dan ikuti Official Accaount: Instagram: @nupedulicovid19, Twitter: @nupedulicovid19, Facebook: @nupedulicovid19.
Kepada seluruh Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Pengurus Majlis Wakil Cabang, Pengurus Ranting dan Pengurus Anak Ranting, serta Lembaga dan Badan Otonom di bawah naungan Nahdlatul Ulama berikut seluruh warga Nahdlatul Ulama dan umat Islam pada umumnya, agar senantiasa melaksanakan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliah.
Di antara amaliah-amaliah itu adalah taqarrub kepada Allah SWT dengan memperbanyak amalan sunah, seperti sedekah, membaca Al-Quran, mujahadah, memanjatkan doa untuk para leluhur, serta berbagai amaliah dan ibadah lainnya.
Tali silaturahim dan hubungan sosial antarsesama dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tetap harus diperkuat. Namun, dengan tetap mengacu pada ketentuan dan kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan menjaga jarak fisik (physical distancing) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah masing-masing.
Seluruh Nahdliyin agar senantiasa menaati keputusan, kebijakan, dan imbauan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mengenai mudik Lebaran. Surat edaran diawali dengan ungkapan duka mendalam PBNU kepada seluruh keluarga penderita terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia dan terhadap semua penderita terkonfirmasi positif Covid-19 semoga diberi kesabaran dan kesembuhan, dan pandemi Covid-19 segera berakhir.
Secara khusus, PBNU menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh petugas medis yang telah menjalankan tugas dengan sepenuh hati di garda terdepan guna memberi pelayanan yang terbaik terhadap pasien Covid-19, bahkan rela mempertaruhkan nyawa.
Amal bakti para petugas medis semoga mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Surat edaran ini sebagai ikhtiar untuk menahan laju dan memutus mata rantai sebaran Covid-19. Sebelumnya PBNU telah menerbitkan Surat Instrukti Nomor 3945/C.I.34/03/2020 tentang Protokol NU Peduli Covid-19 dan Surat Instrukti Nomor 3952/C.I.34/03/2020.
Tak ketinggalan, Pimpinan Pusat (PP) Muhamadiyah menerbitkan surat edaran tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Virus Corona (COVID-19) tertanggal 24 Maret 2020.
Surat edaran tersebut salah satunya mengatur terkait tuntunan ibadah pada Ramadan dan Syawal, apabila kondisi wabah virus corona di Indonesia belum mengalami penurinan. Berikut 4 poin tuntunan ibadah saat Ramadan sesuai dengan surat edaran No.02/EDR/I.0/E/2020:
1. Salat tarawih di rumah
Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing, dan takmir tidak perlu mengadakan salat jamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain.
2. Puasa Ramadan tetap dilakukan bagi yang sehat
Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunam syariat.
3. Tenaga kesehatan yang bertugas boleh meninggalkan puasa Ramadan
Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
4. Salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya tidak perlu diselenggarakan
Salat Idulfitri adalah sunah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada Syawal 1441 H mendatang pengebaran covid 19 belum mereda, salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain-lain) tidak perlu diselenggarakan.
Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. (*)


