Ini Lho Tata Cara Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
1. PSBB diusulkan oleh Gubernur, Bupati, Walikota kpd menteri kesehatan
2. Menkes menetapkan PSBB berdasarkan pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan
3. PSBB bisa dilakukan di wilayah tertentu berdasarkan usulan yg diberikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan kepada Menkes. Jika disetujui PSBB bisa dilaksanakan.
4. Kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan PSBB yang sudah disetujui oleh Menkes berdasarkan rekomendasi itu.
Berikut adalah alur dari penerapan PSBB yang menjadi perbincangan hangat hari ini terutama di wilayah Jakarta. Jadi, aturan ini punya mekanisme yang jelas dan tidak tiba-tiba muncul begitu saja.
PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran pandemik dg melakukan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam sebuah wilayah. Langkah ini dinilai strategis dalam menekan angka penyebaran di tengah masyarakat
Tempat-tempat keramaian menjadi sasaran utama dalam pelaksanaan PSBB seperti sekolah, kantor, kegiatan di fasilitas umum, pembatasan moda transportasi. Sebuah langkah strategis yang memunculkan rasa optimistis menekan penyebaran pandemik ini.
Namun, layanan utama yg menjadi pokok kebutuhan masyarakat tetap berjalan normal. Akses terhadap kebutuhan pokok, pasar atau swalayan, pelayanan kesehatan, bahan bakar dan lainnya nya tetap berjalan normal dan diatur sesuai dengan pedoman yang berlaku dalam penerapan PSBB.
Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun dalam tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 yg terbagi ke dalam beberapa sektor penting
Bidang yang menjadi fokus yaitu kesehatan, perlindungan sosial, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan jg utk program pemulihan ekonomi nasional.
Anggarannya terbagi dalam empat sektor yang menjadi prioritas. Dengan tambahan itu, kita patut optimistis dalam masa perang thd pandemik ini. Semua upaya dilakukan agar masyarakat yang terkena dampak bisa terakomodasi kebutuhannya. (*)