Cara Mengecek Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dokumen Kependudukan
TANDA tangan digital atau digital signature tidak lain merupakan skema matematika untuk memverifikasi keaslian pesan atau dokumen digital.
Tanda tangan digital yang valid memberikan alasan penerima untuk percaya, kalau pesan itu memang dibuat oleh pengirim yang dikenal (otentikasi).
Pengirim tidak dapat menyangkal telah mengirim pesan (non-repudiation). Pesan itu sendiri tidak diubah dalam perjalanan (integritas).
Tanda tangan digital menggunakan elemen standar berupa protokol kriptografi. Biasanya untuk distribusi perangkat lunak, transaksi keuangan, manajemen kontrak, dan dalam kasus mendeteksi pemalsuan atau perusakan.
Kriptografi adalah teknik membangun dan menganalisis protokol. Tujuannya, mencegah pihak ketiga atau masyarakat dari membaca pesan pribadi.
Simpelnya, kriptografi adalah cara menjadikan pesan yang dapat dibaca (plaintext) menjadi pesan acak yang tidak dapat dibaca (ciphertext), dan begitu pula sebaliknya.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendukung Kemendagri menerapkan tanda tangan digital dalam seluruh dokumen administrasi.
Melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN memastikan, implentasi tanda tangan digital untuk dokumen kependudukan secara nasional bisa terlaksana.
Dengan penggunaan tanda tangan digital, pelayanan dokumen kependudukan akan lebih mudah. Setiap orang yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, tidak lagi tergantung pada kehadiran kepala dinas di kantor.
Cara Mengecek Keabsahan Tanda Tangan Elektronik
1. Download (unduh) aplikasi QR Scanner dari ponsel. (Ada pilihan QR Code Reader, QR Droid Code Scanner, Free QR Scanner, QR Code Reader and Scanner).
2. Scanning (pindai) tanda tangan elektronik yang tertera pada dokumen.
3. Muncul tautan pada website Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) : https://www.kemendagri.go.id/
4. Download (unduh) tautan itu dan cocokkan hasilnya dengan hardcopy (berkas atau lembaran) dokumen kependudukan yang ada.
5. Apabila sama, maka dokumen kependudukan kamu telah terverifikasi keabsahannya.
Tanda tangan digital yang valid memberikan alasan penerima untuk percaya, kalau pesan itu memang dibuat oleh pengirim yang dikenal (otentikasi).
Pengirim tidak dapat menyangkal telah mengirim pesan (non-repudiation). Pesan itu sendiri tidak diubah dalam perjalanan (integritas).
Tanda tangan digital menggunakan elemen standar berupa protokol kriptografi. Biasanya untuk distribusi perangkat lunak, transaksi keuangan, manajemen kontrak, dan dalam kasus mendeteksi pemalsuan atau perusakan.
Kriptografi adalah teknik membangun dan menganalisis protokol. Tujuannya, mencegah pihak ketiga atau masyarakat dari membaca pesan pribadi.
Simpelnya, kriptografi adalah cara menjadikan pesan yang dapat dibaca (plaintext) menjadi pesan acak yang tidak dapat dibaca (ciphertext), dan begitu pula sebaliknya.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendukung Kemendagri menerapkan tanda tangan digital dalam seluruh dokumen administrasi.
Melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN memastikan, implentasi tanda tangan digital untuk dokumen kependudukan secara nasional bisa terlaksana.
Kepala BSrE Rinaldy menyebutkan, tanda tangan digital sudah dilindungi oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemerintah juga memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dengan penggunaan tanda tangan digital, pelayanan dokumen kependudukan akan lebih mudah. Setiap orang yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, tidak lagi tergantung pada kehadiran kepala dinas di kantor.
Cara Mengecek Keabsahan Tanda Tangan Elektronik
1. Download (unduh) aplikasi QR Scanner dari ponsel. (Ada pilihan QR Code Reader, QR Droid Code Scanner, Free QR Scanner, QR Code Reader and Scanner).
2. Scanning (pindai) tanda tangan elektronik yang tertera pada dokumen.
3. Muncul tautan pada website Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) : https://www.kemendagri.go.id/
4. Download (unduh) tautan itu dan cocokkan hasilnya dengan hardcopy (berkas atau lembaran) dokumen kependudukan yang ada.
5. Apabila sama, maka dokumen kependudukan kamu telah terverifikasi keabsahannya.