Lupa EFIN, Ini Cara Mencarinya
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak. Kode EFIN ini sebagai identifikasi wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan surat pajak tahunan (SPT).
Jadi, EFIN ini syarat wajib untuk melakukan efiling, baik di website DJP Online atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP) dengan fitur efiling pajak gratis seperti halnya OnlinePajak.
Nah, efiling sendiri adalah sistem pelaporan pajak tahunan secara online. Kalau sebelumnya wajib pajak setiap tahun harus melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, dengan efiling, bisa isi di rumah atau kantor.
Tapi ya itu tadi, syaratnya, punya EFIN agar bisa melakukan efiling. Lha, kalau kode EFIN-nya hilang terus bagaimana? Ya, mau tidak mau, harus mencoba menempuh sejumlah cara. Misalnya, yang bisa dilakukan adalah :
Mencari saluran untuk bertanya karena lupa EFIN. Pertama, Chat Pajak, yakni chatting dengan agen Chat Pajak. Caranya, klik logo Chat Pajak, di pojok kanan bawah laman www.pajak.go.id. Kedua, mention saja, akun twitter @kring_pajak.
Semoga EFIN segera ketemu ya.
Download Formulir Aktivasi EFIN (Orang Pribadi, Badan, Bendahara)
Jadi, EFIN ini syarat wajib untuk melakukan efiling, baik di website DJP Online atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP) dengan fitur efiling pajak gratis seperti halnya OnlinePajak.
Nah, efiling sendiri adalah sistem pelaporan pajak tahunan secara online. Kalau sebelumnya wajib pajak setiap tahun harus melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, dengan efiling, bisa isi di rumah atau kantor.
Tapi ya itu tadi, syaratnya, punya EFIN agar bisa melakukan efiling. Lha, kalau kode EFIN-nya hilang terus bagaimana? Ya, mau tidak mau, harus mencoba menempuh sejumlah cara. Misalnya, yang bisa dilakukan adalah :
Mencari saluran untuk bertanya karena lupa EFIN. Pertama, Chat Pajak, yakni chatting dengan agen Chat Pajak. Caranya, klik logo Chat Pajak, di pojok kanan bawah laman www.pajak.go.id. Kedua, mention saja, akun twitter @kring_pajak.
- Untuk konfirmasi, siapkan dulu data-datanya.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Nama lengkap
- Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
- Alamat email atau nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi EFIN
- Tahun pajak SPT terakhir (misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016.
- Bongkar berkas perpajakanu, mungkin kertas EFIN-nya terselip.
- Cek inbox emailmu, search ‘EFIN’.
- Bagi Orang Pribadi, telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan NPWP dan konfirmasi data diri.
Semoga EFIN segera ketemu ya.
Download Formulir Aktivasi EFIN (Orang Pribadi, Badan, Bendahara)
