Cara Mengurus Aktivasi EFIN, Begini Syaratnya
Syarat Pendaftaran EFIN
- Mengisi Formulir
- Nama dan NPWP sesuai dengan Master File WP
- Isikan Nomor Telepon dan Email Aktif (Wajib)
- Menunjukkan asli kartu identitas diri
- Surat Kuasa dan fotokopi identitas WP bila dikuasakan (WP Badan)
- EFIN diberikan langsung kepada WP atau yang diberikan kuasanya 1 Hari Kerja atau saat itu juga
Wajib Pajak Orang Pribadi
- Permohonan disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak ke KPP/KP2KP terdekat atau tempat tertentu di luar kantor, dan tidak diperkenankan dikuasakan ke pihak lain.
- Wajib Pajak menunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi dokumen seperti KTP bagi WNI, atau Paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA, dan Kartu NPWP atau surat keterangan terdaftar (SKT).
- Menyampaikan alamat email dan nomor telepon seluler aktif.
- Pengurus mengisi, menandatangani dan menyampaikan permohonan ke KPP/KP2KP tempat terdaftar atau tempat tertentu di luar kantor, sesuai dengan kewenangannya.
- Pengurus menunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa : Surat Penunjukkan Pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Memperlihatkan identitas berupa : KTP pengurus bagi WNI, atau Paspor dan KITAS atau KITAP pengurus sebagai WNA, kartu NPWP atau surat keterangan terdaftar (SKT) pengurus yang bersangkutan dan kartu NPWP atau SKT atas nama WP Badan.
- Menyampaikan alamat email pengurus dan telepon seluler aktif.
- Khusus Wajib Pajak Badan Cabang, pengurus yang dimaksud adalah pimpinan kantor cabang serta wajib menunjukkan dokumen asli surat pengangkatan pimpinan cabang dan menyerahkan fotokopinya.
- Selain berkas di atas, surat kuasa menyampaikan formulir aktivasi EFIN dan menerima EFIN wajib dilampirkan dalam hal penyampaian permohonan, dilakukan oleh selain pengurus. Penerima kuasa itu juga wajib memperlihatkan dokumen asli KTP dan menyerahkan fotokopinya.
- Permohonan disampaikan secara langsung oleh Bendahara ke KPP tempat terdaftar atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya.
- Bendahara menunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa : surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara, identitas diri berupa : KTP bendahara, dan kartu NPWP atau surat keterangan terdaftar (SKT) atas nama Bendahara dan menyampaikan alamat email dan nomor telepon seluler aktif.
Oh ya, untuk yang mau lapor SPT via efiling tapi belum memiliki punya EFIN atau sudah punya tapi lupa? Nggak usah panik gaes…. Tinggal foto/scan KTP, NPWP & PERMOHONAN EFIN lalu kirim ke email atau nomor WA yang tertera di bawah ini. Layanan ini hanya berlaku mulai 1 Februari 2019 -30 April 2019. (*)